ATURAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA

  • 16 Desember 2019 19:35
ATURAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA
Dua orang tenaga kerja asing (TKA) beraktivitas di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/12/2019). Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan baru tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing di Indonesia yang telah tertuang pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019. ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5184x3456
Tamaño del archivo
3.12 MB
Creada
16/12/2019 19:35 WIB
Fotógrafo
Jojon
Editor
Andika Wahyu