PENERTIBAN PENJUAL PETASAN DI PALU

  • 30 Desember 2019 20:05
PENERTIBAN PENJUAL PETASAN DI PALU
Petugas Satpol PP menertibkan pedagang petasan dan kembang api di Jalan Monginsidi, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (30/12/2019). Penertiban penjualan petasan dan kembang api tersebut sekaitan surat edaran atau imbauan oleh Pemerintah Kota Palu terkait larangan melaksanakan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2020 dengan menggunakan petasan, miras serta musik sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi yang hingga kini masih berduka. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3216x2136
Tamaño del archivo
2.3 MB
Creada
30/12/2019 20:05 WIB
Fotógrafo
Mohamad Hamzah
Editor
Pandu Dewantara