PASUTRI PELAKU PEMBUNUHAN GURU DI JOMBANG

  • 24 Januari 2020 12:45
PASUTRI PELAKU PEMBUNUHAN GURU DI JOMBANG
Pelaku pembunuhan guru bersama tersangka kejahatan lainnya dikeler petugas saat rilis di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (24/1/2020). Pasutri asal Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak WPW (30) dan SWN (21) dibekuk Polres Jombang setelah nekat membunuh korban yang juga seorang guru, Elly Marida (45) karena ingin menguasai harta milik korban. Kedua pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP Sub 338 KUHP dan 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selamanya 20 tahun. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
3.09 MB
Creada
24/01/2020 12:45 WIB
Fotógrafo
Syaiful Arif
Editor
Fanny Octavianus