SIDANG DAKWAAN YUL DIRGA

  • 19 Februari 2020 18:25
SIDANG DAKWAAN YUL DIRGA
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Yul Dirga (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/2/2020). Yul Dirga didakwa menerima sejumlah uang 34.625 dolar Amerika Serikat dan Rp250 juta serta gratifikasi sebesar 98.400 dolar Amerika Serikat dan 49 ribu dolar Singapura saat pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
1.49 MB
Creada
19/02/2020 18:25 WIB
Fotógrafo
Aprillio Akbar
Editor
Widodo S Jusuf