DENGARKAN KESAKSIAN
JAKARTA, 18/8 - DENGARKAN KESAKSIAN. Terdakwa, AKP Sri Sumartini (kiri) didampingi penasehat hukum mendengarkan keterangan Haposan Hutagalung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/8). Haposan diduga menyuap Tini dan Kompol Arafat Enanie selama proses penyidikan kasus Gayus. Tini diduga menerima sekitar 7,7 ribu dollar AS dari Haposan agar penyidik tidak menyita rumah di Kepala Gading, Jakarta Utara, uang senilai Rp 500 juta di rekening milik Gayus, dan membuka blokir dua rekening milik kliennya tersebut. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ss/nz/10