HEROIN

  • 20 Agustus 2007 17:07
HEROIN
JAKARTA, 20/8 - SINDIKAT NARKOBA NAPI. Dua tersangka kasus kepemilikan heroin seberat 50 gram, ARA dan ET menunjukkan barang bukti saat jumpa pers di kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Senin (20/8). Mereka ditangkap pada 14 Agustus lalu di halaman parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat dan mengaku kepada petugas telah 22 kali menjadi kurir narkoba untuk para napi di LP Nusakambangan. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/07.
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1233x2048
Tamaño del archivo
287.25 KB
Creada
20/08/2007 17:07 WIB
Fotógrafo
Fanny Octavianus
Editor