SIDANG PELANGGARAN PERDA PENGGUNAAN MASKER

  • 8 Mei 2020 14:00
SIDANG PELANGGARAN PERDA PENGGUNAAN MASKER
Sejumlah terdakwa kasus tindak pidana ringan pelanggaran perda penggunaan masker di Kabupaten Banyumas mengikuti proses sidang secara online di Pendopo Kecamatan Banyumas, Banyumas, Jateng, Jumat (8/5/2020). Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas merupakan perda pertama di Indonesia yang mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka dan tempat umum dengan ancaman denda atau kurungan selama tiga bulan, dalam rangka pencegahan wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/pras.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
1.89 MB
Creada
08/05/2020 14:00 WIB
Fotógrafo
Idhad Zakaria
Editor
Prasetyo Utomo