hukuman cambuk

  • 1 Oktober 2010 17:30 WIB
hukuman cambuk
JANTHO, ACEH, 1/10 . CAMBUK. Algojo mencambuk seorang wanita yang dinyatakan bersalah oleh mahkamah syariah dalam kasus berjualan di bulan suci ramadhan melanggar Qanun No.11 tahun 2002 tentang aqidah, ibadah dan syariah saat menjalani hukuman cambuk di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Jumat (1/10). Dua wanita menjalani hukuman cambuk masing-masing 3 dan 2 kali cambuk, sedangkan seorang lagi pria dalam kasus judi dicambuk 8 kali. FOTO ANTARA/Ampelsa/ss/pd/10.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1288
Tamaño del archivo
188.48 KB
Creada
01/10/2010 17:30 WIB
Fotógrafo
Ampelsa
Editor