hukuman cambuk

  • 1 Oktober 2010 17:30
hukuman cambuk
JANTHO, ACEH, 1/10- CAMBUK. Algojo mencambuk seorang pria yang dinyatakan bersalah oleh mahkamah syariah dalam kasus berjudi melanggar Qanun No.13 tahun 2002 tentang maisir (berjudi) saat menjalani hukuman cambuk di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Jumat (1/10). Dua wanita menjalani hukuman cambuk masing-masing 3 dan 2 kali cambuk dan seorang lpria dalam kasus judi dicambuk 8 kali. FOTO ANTARA/Ampelsa/ss/pd/10.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1310
Tamaño del archivo
133.99 KB
Creada
01/10/2010 17:30 WIB
Fotógrafo
Ampelsa
Editor