PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN

  • 9 Juli 2020 14:40
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN
Petugas memusnahkan barang bukti pil ekstasi di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis (09/07/2020). Kejaksaan Negeri setempat memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum, khusus dan narkotika di antaranya narkotika jenis Sabu-sabu 1.4 kilo gram, Ganja 3.307,962 kilo gram, 41 botol minuman keras, dan 2.000 butir pil ektasi. ANTARA FOTO/Rahmad/NZ.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1620x1080
Tamaño del archivo
324.56 KB
Creada
09/07/2020 14:40 WIB
Fotógrafo
Rahmad
Editor
Zarqoni Maksum