SANKSI BAGI PELANGGAR ATURAN PENGGUNAAN MASKER

  • 29 Juli 2020 13:50
SANKSI BAGI PELANGGAR ATURAN PENGGUNAAN MASKER
Pelanggar PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) membersihkan ruang publik di kawasan Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area publik bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2672
Tamaño del archivo
1.3 MB
Creada
29/07/2020 13:50 WIB
Fotógrafo
Yulius Satria Wijaya
Editor
Andika Wahyu