SIDAK LARANGAN MEROKOK
JAKARTA, 3/11 - SIDAK LARANGAN MEROKOK. Petugas dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap kawasan di larang merokok di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (3/11). Pemeriksaan tersebut digelar dalam rangka pelaksanaan pemberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Di Larang Merokok. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/hp/10.