PENERAPAN SANKSI TAK MEMAKAI MASKER DI BANTEN

  • 25 Agustus 2020 15:50
PENERAPAN SANKSI TAK MEMAKAI MASKER DI BANTEN
Anak melintas dekat mural berisi ajakan penggunaan masker di tempat umum di Walantaka, Serang, Banten, Selasa (25/8/2020). Untuk mendorong kepatuhan warga menggunakan masker Gubernur Banten Wahidin Halim menerbit Pergub nomor 36 tahun 2020 yang mencantumkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker di ruang publik. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2723
Tamaño del archivo
1.66 MB
Creada
25/08/2020 15:50 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulrahman
Editor
Fanny Octavianus