ANTISIPASI KLASTER COVID-19 PERKANTORAN PEMERINTAH
![ANTISIPASI KLASTER COVID-19 PERKANTORAN PEMERINTAH](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2020/09/22/antisipasi-klaster-covid-19-perkantoran-pemerintah-r6id-dom.jpg)
Seorang pegawai mengenakan masker saat bekerja di Dinas Informasi Komunikasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (22/09/2020). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) mengeluarkan instruksi No.67 tahun 2020, bahwa daerah dengan kategori zona merah COVID-19 harus menerapkan 75 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah untuk mengantisipasi klaster penularan perkantoran pemerintahan. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.
Foto relacionada
Tags: