PENJELASAN UU CIPTA KERJA

  • 7 Oktober 2020 19:50
PENJELASAN UU CIPTA KERJA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi (dari kiri) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri ATR Sofyan Djalil dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berfoto bersama seusai menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan, sinkronisasi dan memangkas regulasi yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2666
Tamaño del archivo
2.66 MB
Creada
07/10/2020 19:50 WIB
Fotógrafo
Dhemas Reviyanto
Editor
Fanny Octavianus