KASUS KORUPSI DANA REKLAME DI PEMERINTAH KENDARI
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Shirley Sumuan (kanan), menunjukkan barang bukti uang sitaan kasus dugaan korupsi dana reklame di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2020). Pihak Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota Kendari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana reklame sebesar Rp 256 juta. ANTARA FOTO/Jojon/foc.