RILIS UANG PALSU DI BANDUNG

  • 28 Oktober 2020 11:50
RILIS UANG PALSU DI BANDUNG
Petugas kepolisian berpakaian sipil menunjukkan barang bukti berupa foto mesin produksi uang palsu pecahan seratus ribu rupiah saat rilis di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/10/2020). Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat orang tersangka yang memproduksi uang palsu pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp800 juta yang diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2662
Tamaño del archivo
1.6 MB
Creada
28/10/2020 11:50 WIB
Fotógrafo
Raisan Al Farisi
Editor
Andika Wahyu