SWI BLOKIR FINTECH ILEGAL

  • 4 November 2020 19:10
SWI BLOKIR FINTECH ILEGAL
Warga melintas di dekat poster edukasi cara menghindari investasi bodong di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020). Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga pada Oktober ini menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2000x1333
Tamaño del archivo
1.27 MB
Creada
04/11/2020 19:10 WIB
Fotógrafo
Andreas Fitri Atmoko
Editor
Fanny Octavianus