PENINDAKAN PELANGGAR LARANGAN PARKIR
Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh menempel striker pada mobil truk yang telah digembok karena parkir sembarangan di Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Senin (16/11/2020). Dinas Perhubungan menindak tegas kendaraan yang diparkir sembarangan karena melanggar UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.