TOLAK UU PARPOL
JAKARTA, 17/1 - TOLAK UU PARPOL. Massa yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN) berunjuk rasa saat mengajukan peninjauan kembali (judisial review) UU Partai Politik ke Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta, Senin (17/1). Mereka menuntut pencabutan secara formal, secara materiil pasal 51 ayat 1 khususnya untuk melakukan verifikasi ulang partai-partai yang tidak masuk dalam parlemen. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/ama/11