HUKUMAN CAMBUK

  • 28 Januari 2011 17:45
HUKUMAN CAMBUK
JANTHO, ACEH, 28/1 - HUKUM CAMBUK. Tersangka (tengah) diapit dua petugas Wilayatul Hisbah (WH) menuju mimbar untuk menjalani eksekusi cambuk terkait kasus Khammar (minuman memabukan) di Mesjid Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Jumat (28/1). Sebanyak empat tersangka masing-masing dihukum sebanyak 40 kali cambuk berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah karena melanggar Qanun no 12 tahun 2003 tentang Syariah Islam . FOTO ANTARA/Ampelsa/nz/11
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2008
Tamaño del archivo
407.37 KB
Creada
28/01/2011 17:45 WIB
Fotógrafo
Ampelsa
Editor