VONIS NURHADI
![VONIS NURHADI](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2021/03/10/vonis-nurhadi-t5fi-dom.jpg)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto relacionada
Tags: