KASUS PEMBUNUHAN

  • 23 Februari 2011 17:00 WIB
KASUS PEMBUNUHAN
MATARAM, 23/2 - KASUS PEMBUNUH SEPUPU. Terdakwa kasus pembunuhan terhadap sepupunya, Hilmi (tengah) mendengarkan vonis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (23/2). Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana terhadap sepupunya Mosleh Rasyid pada 30 September 2010. FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/ss/ama/11
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3048x2083
Tamaño del archivo
481.4 KB
Creada
23/02/2011 17:00 WIB
Fotógrafo
Ahmad Subaidi
Editor