JARINGAN PENGEDAR TEMBAKAU GORILA DARING
Petugas menunjukkan sejumlah tersangka jaringan pengedar Tembakau Gorila (Syntetic Canabinoid) beserta barang bukti saat gelar perkara di Kantor BNN Kabupaten Banyumas, Jateng, Rabu (21/4/2021). Jaringan pengedar yang seorang anggotanya merupakan ibu rumah tangga ini menggunakan modus sistem transaksi daring melalui jasa pengiriman dengan disamarkan dalam paket bentuk pakaian dan makanan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/aww.