RENCANA TILANG BAGI PESEPEDA

  • 30 Mei 2021 13:40
RENCANA TILANG BAGI PESEPEDA
Pesepeda memacu kecepatan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (30/5/2021). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para pesepeda (road bike) bisa ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika tidak melewati jalur khusus sepeda saat telah resmi dioperasikan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2666
Tamaño del archivo
1.53 MB
Creada
30/05/2021 13:40 WIB
Fotógrafo
Dhemas Reviyanto
Editor
Widodo S Jusuf