SIDANG PUTUSAN EKS DIRUT GARUDA INDONESIA

  • 14 Juni 2021 20:35
SIDANG PUTUSAN EKS DIRUT GARUDA INDONESIA
Terdakwa kasus penyelundupan motor dan sepeda mewah I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (14/6/2021). I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra divonis satu tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti bersalah atas kasus kepabeanan motor dan sepeda mewah saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
1.66 MB
Creada
14/06/2021 20:35 WIB
Fotógrafo
Fauzan
Editor
Andika Wahyu