SEGEL REKLAME
![SEGEL REKLAME](https://cdn.antarafoto.com/cache/876x1200/2011/03/18/segel-reklame-31sd-dom.jpg)
SEMARANG, 18/3 - SEGEL REKLAME. Petugas menyegel videotron reklame sebuah iklan rokok terkenal karena belum membayar retribusi dan pajak tahun 2009-2010 sebesar Rp1,2 miliar, di Semarang, Jateng, Jumat (18/3). Penyegelan yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) Kota Semarang itu berdasarkan Perda Kota Semarang No. 8/2006 tentang Penyelenggaraan Reklame. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/pd/11.
Foto relacionada
Tags: