PENUTUPAN SEKTOR NON ESENSIAL DI BALI

  • 10 Juli 2021 21:40
PENUTUPAN SEKTOR NON ESENSIAL DI BALI
Petugas mensosialisasikan aturan penutupan sektor non esensial kepada pengusaha toko pakaian di Badung, Bali, Sabtu (10/7/2021). Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur penutupan atau pemberlakuan 100 persen 'work from home' untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial seperti perkantoran dan pertokoan non esensial selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4066x2706
Tamaño del archivo
2.54 MB
Creada
10/07/2021 21:40 WIB
Fotógrafo
Fikri Yusuf
Editor
Hermanus Prihatna