SABU-SABU DARI LAPAS.
MAGELANG, 5/4 - SABU-SABU DARI LAPAS. Dua residivis tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu berinisial ER (34) dan PC (26) memegang barang bukti sabu-sabu saat digelar perkara Narkoba di Mapolres Magelang, Magelang, Jateng, Selasa (5/4). Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Lapas Wirogunan Yogyakarta dan dari Lapas Nusakambangan Cilacap dengan modus pesan antar, keduanya di jerat pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/Koz/pd/11.