UJI UU PARPOL
![UJI UU PARPOL](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2011/04/25/uji-uu-parpol-35it-dom.jpg)
JAKARTA, 25/4 - UJI UU PARPOL. Ahli Hukum Tata Negara yang diajukan pihak pemohon, Fajrul Falaakh memberikan masukan pada sidang pleno pengujian Undang-Undang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/4). Sebanyak 18 partai politik mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik karena dinilai bertentangan dengan pasal 22 A UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/ama/11.
Foto relacionada
Tags: