KASUS CIKEUSIK
![KASUS CIKEUSIK](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x765/2011/04/26/kasus-cikeusik-35lf-dom.jpg)
SERANG 26/4 - KASUS CIKEUSIK. Seorang polisi menjaga tiga terdakwa penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik saat menunggu giliran untuk disidangkan, di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (26/4). Sebanyak 12 orang pelaku penyerangan didakwa telah melanggar pasal 170 jo pasal 160 KUHP tentang penyerangan, pengeroyokan serta penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/nz/11.
Foto relacionada
Tags: