KORUPSI DANA PARIWISATA

  • 26 April 2011 14:05
KORUPSI DANA PARIWISATA
DENPASAR, 26/4 - KORUPSI DANA PARIWISATA. Mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Gede Nurjaya mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (26/4). Nurjaya dituntut 4 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi dana promosi pariwisata senilai Rp97 juta ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali tahun 2008. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ed/Spt/11.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2265
Tamaño del archivo
1.26 MB
Creada
26/04/2011 14:05 WIB
Fotógrafo
Nyoman Budhiana
Editor