PENUMPANG KA LOKAL DI PADANG WAJIB VAKSIN
Petugas memindai tiket elektronik calon penumpang yang akan berangkat di Stasiun Simpang Haru, Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/9/2021). PT KAI Divre II memberlakukan wajib vaksin COVID-19 kepada penumpang kereta api (KA) lokal yang datanya otomatis terdeteksi pada tiket karena sistem boarding terintegrasi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi, sedangkan bagi penumpang di bawah usia 12 tahun ementara dilarang ikut perjalanan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.