KASUS AHMADIYAH

  • 20 Mei 2011 14:45
KASUS AHMADIYAH
SERANG 20/5 - KASUS AHMADIYAH. Deden Sujana (51) anggota Jemaah Ahmadiyah yang menjadi tersangka kasus bentrok di Cikeusik, Banten, dikawal aparat intel Kejaksaan Tinggi Banten menuju ruang tahanan LP Serang sesaat setelah pelimpahan berkas perkara dari Polda Banten, Jumat (20/5). Deden dijerat pasal 160 dan 212 KUHP tentang penghasutan dan melawan aparat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/pd/11.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3018x1932
Tamaño del archivo
530.55 KB
Creada
20/05/2011 14:45 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulrahman
Editor