SIDANG TERORIS
JAKARTA, 24/5- SIDANG TERORIS. Ahmad bin Abu Ali, mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Selasa ( 24/5). Ahmad bin Abu Ali sebagai pelaku peledakan bom sepeda di Kawasan Bekasi divonis 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ss/nz/11