SIDANG KASUSU MUNIR

  • 9 Oktober 2007 14:28
SIDANG KASUSU MUNIR
JAKARTA, 9/10 - SIDANG KASUS MUNIR. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan berbicara pada sidang kasus Munir di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/10). Indra Setiawan didakwa dengan pasal 340 jo pasal 56 ayat 2 KUHP atas tuduhan membantu kejahatan pembunuhan berencana, dan terancam hukuman 15 tahun penjara. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/07.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1399
Tamaño del archivo
278.43 KB
Creada
09/10/2007 14:28 WIB
Fotógrafo
Prasetyo Utomo
Editor