SINDIKAT ABORSI

  • 8 Juni 2011 20:50
SINDIKAT ABORSI
SURABAYA, 8/6 - SINDIKAT ABORSI. Terdakwa praktik aborsi, dr H Edward Armando (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/6). Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa praktik aborsi didakwa dengan Pasal 348 KUHP tentang pengguguran kandungan dan Pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang pelanggaran aborsi tersebut di vonis tiga tahun penjara. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ed/pd/11
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3872x2592
Tamaño del archivo
759.34 KB
Creada
08/06/2011 20:50 WIB
Fotógrafo
M Risyal Hidayat
Editor