SIDANG DARING LANJUTAN EDY RAHMAT

  • 17 November 2021 18:05
SIDANG DARING LANJUTAN EDY RAHMAT
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat berjalan memasuki ruang sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pada sidang lanjutan sebelumnya, Edy Rahmat sebagai penerima suap hanya dituntut dengan denda sebesar Rp250 juta dan subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
1.8 MB
Creada
17/11/2021 18:05 WIB
Fotógrafo
M Risyal Hidayat
Editor
Puspa Perwitasari