SIDANG ROBERTO
JAKARTA, 1/8 - SIDANG ROBERTO. Terdakwa kasus penyuapan, Roberto Santonius usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/8). Dalam sidang itu Roberto membenarkan pernyataan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan bahwa uang Rp 925 juta adalah pinjaman yang akan digunakan Gayus untuk membeli rumah. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/11.