KAPOLRI
BATAM, 22/10 - PABRIK SHABU. Kapolri Jenderal Pol. Sutanto memberi keterangan kepada pers seputar pengungkapan pabrik shabu-shabu berskala besar di antaranya barang bukti berupa cairan metamin atau "ice chrystall" senilai Rp454 miliar di empat lokasi di sekitar Batam, Senin (22/10) malam. Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bekerjasama dengan Drug Enforcement Administration (DEA) Singapura, DEA Hong Kong dan DEA Taiwan. Dari pengembangan kasus, Polri juga Senin pagi menggerebek pabrik gelap sejenis di Pluit, Muara Karang, Jakarta.
FOTO ANTARA/Jo Seng Bie/Spt/Koz/07.