PENGEDAR NARKOBA.
![PENGEDAR NARKOBA.](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x797/2011/08/22/pengedar-narkoba-3i9g-dom.jpg)
MAGELANG 22/8 - PENGEDAR NARKOBA. Dua tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja MM (28) dan AJ (20) menutup muka saat gelar perkara narkoba di Mapolres Magelang, Jateng, Senin (22/8). Jajaran Sat Narkoba Polres Magelang berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti sabu-sabu, daun ganja kering dan telepon seluler, dan keduanya dijerat pasal 114 Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ed/ama/11
Tags: