VONIS GRATIVIKASI BUKU AJAR

  • 24 Agustus 2011 17:40
VONIS GRATIVIKASI BUKU AJAR
YOGYAKARTA, 24/8 - VONIS GRATIFIKASI BUKU AJAR. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Gendut Sudarto menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis,di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabtu (24/8). Majelis hakim memvonis Gendut Sudarta dengan pidana penjara empat tahun dan denda senilai Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara dalam kasus gratifikasi buku ajar Bantul senilai Rp 500 juta yang terjadi pada 2005. FOTO ANTARA/ Wahyu Putro A/ed/pd/11
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1615x2387
Tamaño del archivo
1.13 MB
Creada
24/08/2011 17:40 WIB
Fotógrafo
Wahyu Putro A
Editor