TARIF PPN UNTUK KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Sejumlah pekerja melakukan penyelesaian pembangunan rumah di kawasan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (10/4/2022). Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kegiatan membangun sendiri (KMS) baik rumah hingga bangunan usaha sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.