TARIF PPN UNTUK KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

  • 10 April 2022 17:15
TARIF PPN UNTUK KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Sejumlah pekerja melakukan penyelesaian pembangunan rumah di kawasan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (10/4/2022). Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kegiatan membangun sendiri (KMS) baik rumah hingga bangunan usaha sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.19 MB
Creada
10/04/2022 17:15 WIB
Fotógrafo
Teguh Prihatna
Editor
Nyoman Budhiyana