KASUS SUPERSEMAR
JAKARTA, 29/10 - KASUS SUPERSEMAR. Pengacara Soeharto M. Assegaf mendengar pembacaan replik dalam sidang gugatan penyalahgunaan dana beasiswa Supersemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/10). Tim Jaksa Pengacara Negara menegaskan gugatan terhadap mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar belum daluarsa karena belum melampaui batas waktu 30 tahun. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/07.