DIKAWAL KETAT.

  • 29 September 2011 16:25
DIKAWAL KETAT.
PALU, 29/9. DIKAWAL KETAT. Anggota Kepolisian Resort (Polres) Palu mengawal Briptu Muhamad Idris alias Idris (tengah) keluar ruang persidangan usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (29/9) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah. Briptu Muhamad Idris alias Idris dituntut pidana penjara delapan tahun oleh JPU, setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 338 KUHPidana terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jalan Teluk Tolo, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada April 2011 silam.FOTO ANTARA?Mohammad Hamzah/ed/pd/11
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
929x622
Tamaño del archivo
221.51 KB
Creada
29/09/2011 16:25 WIB
Fotógrafo
Mohamad Hamzah
Editor