SINDIKAT SABU
TANGERANG, 11/10 - SINDIKAT SABU ACEH. Seorang berinisial RPPI (20) warga Aceh diamankan tim
pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa
(11/10). Tersangka diamankan karena kedapatan membawa sabu seberat 160gram yang dilakukan
dengan modus ditelan dalam perut. Sabu senilai 320 juta rupiah tersebut rencananya akan diselundupkan ke Jakarta. FOTO ANTARA/Lucky.R/ss/NZ/11