SIDANG LANJUTAN DANA PEN KOLAKA TIMUR

  • 7 Juli 2022 18:35
SIDANG LANJUTAN DANA PEN KOLAKA TIMUR
Terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (tengah) menunggu saat akan mengikuti sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi yang sebelumnya Mochamad Ardian Noervianto didakwa mendapatkan suap sebesar Rp1,5 miliar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar yang mendapat suap senilai Rp175 juta dari Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya dan dan LM Rusdianto Emba terkait persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.i ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.05 MB
Creada
07/07/2022 18:35 WIB
Fotógrafo
Reno Esnir
Editor
Hermanus Prihatna