KASUS MUNIR
JAKARTA, 13/11 - KESAKSIAN INDRA SETIAWAN. Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan memasuki ruang sidang kasus pembunuhan berencana aktivis HAM Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/11). Indra meyatakan mantan pilot PT Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto yang divonis bebas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, menyalahgunakan tugas ke Singapura untuk kepentingan pribadi dan mengabaikan tugas dumping fuel dari Garuda. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/nz/07.