SIDAK LABEL INDONESIA.

  • 3 November 2011 18:05
SIDAK LABEL INDONESIA.
JAKARTA, 3/11 - SIDAK LABEL INDONESIA. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi (kiri) memeriksa label larangan menggandakan uang pada alat cetak elektronik saat inspeksi mendadak di toko Glodok Elektronik Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (3/11). Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 62/M-DAG/PER/12/2009 Tahun 2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang, disebutkan pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ss/ama/11.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1992
Tamaño del archivo
1 MB
Creada
03/11/2011 18:05 WIB
Fotógrafo
Rosa Panggabean
Editor